PERAN PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI PEMBERDAYA

Peraturan Menteri PAN dan RB No. 21 Tahun 2010 pasal 5 menyatakan bahwa: “Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus”. 

Sasaran pengawasan (supervisi) akademik adalah kinerja guru dalam pembelajaran sedangkan sasaran pengawasan (supervisi) manajerial yaitu kinerja kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), supervisi akademik meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian; sedangkan supervisi manajerial meliputi standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. 

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dinyatakan bahwa, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu. Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Berdasarkan uraian di atas, peran konkrit pengawas sekolah adalah mendampingi sekolah untuk mewujudkan tujuan program SMK Pusat Keunggulan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kepmendikbudristek mengembangkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Adapun karakteristik kurikulum merdeka, yaitu: 

  1. Pembelajarannya dirancang berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebhinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas). 
  2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. 
  3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teaching at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal

 

Tugas Demonstrasi Kontekstual – Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pemberdaya

PKP SMK PUSAT KEUNGGULAN 

EVI LUKITASARI, S.Pd – SMK YP 17 JOMBANG JEMBER