Jombang — Dalam rangka menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih tertib, kondusif, dan meningkatkan konsentrasi peserta didik, SMK YP 17 Jombang menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, khususnya bagi siswa kelas X dan XI.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pendidikan di wilayah Jawa Timur dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih fokus pada proses pembelajaran serta mengurangi penggunaan gawai untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.
Dalam pelaksanaannya, siswa kelas X dan XI yang membawa gawai ke sekolah diwajibkan menyerahkan perangkatnya kepada petugas kelas pada awal kegiatan pembelajaran. Selanjutnya, gawai yang telah dikumpulkan oleh petugas kelas diserahkan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk disimpan selama kegiatan sekolah berlangsung.
Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan gawai tidak digunakan secara bebas selama proses pembelajaran. Dengan demikian, siswa dapat lebih fokus mengikuti materi yang disampaikan oleh guru, berinteraksi dengan teman, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sekolah tanpa terganggu oleh penggunaan telepon seluler.
Meskipun demikian, pembatasan tersebut tidak berarti bahwa siswa sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan gawai. Dalam kondisi tertentu, guru dapat meminta siswa menggunakan gawai sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran. Misalnya, ketika siswa membutuhkan akses internet untuk mencari sumber informasi, mengakses materi pembelajaran digital, mengerjakan tugas, mengikuti asesmen, atau menggunakan aplikasi yang mendukung proses pembelajaran.
Apabila gawai diperlukan untuk kegiatan pembelajaran, guru akan mendampingi siswa untuk mengambil gawai yang disimpan di ruang BK. Setelah kegiatan selesai, siswa kembali menyerahkan gawai kepada guru BK untuk disimpan hingga jam pelajaran terakhir.
Mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan kedisiplinan siswa. Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran ketika dibutuhkan, namun penggunaannya dilakukan secara terarah dan berada dalam pengawasan guru.
Pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan dapat mengurangi berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu proses belajar, seperti bermain gim, mengakses media sosial, menonton video hiburan, maupun menggunakan aplikasi lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran selama berada di lingkungan sekolah.
Bagi siswa, kebijakan ini menjadi bagian dari pembentukan karakter untuk belajar bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Siswa tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana teknologi tersebut digunakan secara tepat.
Penerapan aturan ini tentunya membutuhkan kerja sama seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, petugas kelas, siswa, hingga orang tua atau wali siswa. Dengan adanya kerja sama tersebut, pembatasan penggunaan gawai diharapkan dapat berjalan secara konsisten dan memberikan dampak positif terhadap kegiatan belajar mengajar.
Melalui kebijakan ini, SMK YP 17 Jombang berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, nyaman, dan mendukung perkembangan akademik maupun karakter peserta didik. Teknologi tetap menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan, tetapi penggunaannya perlu diarahkan agar benar-benar memberikan manfaat bagi proses pembelajaran.
Pembatasan bukan berarti menjauhkan siswa dari teknologi, tetapi mengajarkan siswa untuk menggunakan teknologi pada waktu, tempat, dan tujuan yang tepat.